Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) Tahun Anggaran 2025 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada malam hari ini Senin Tanggal 16 Desember 2024 yang bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Kasreman.
Rapat Penetapan ini dipimpin oleh Ibu Suhati selaku Ketua BPD Desa Kasreman dan sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Kasreman Kecamatan Rembang Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini dihadiri dari segenap lembaga desa dari BPD, LPMD, PKK, Satlinmas, Ketua BUMDES, Ketua RT/ RW yang secara khidmat mengikuti kegiatan rapat dari awal sampai akhir.
Turut hadir pula dari MUSPIKA Kecamatan Rembang yang merupakan salah satu narasumber dalam kegiatan musdes ini.
Dalam APBDes Tahun Anggaran 2025 ini, Desa Kasreman Kecamatan Rembang Pendapatan lebih besar dibandingkan Tahun 2024 , dikarenakan di Tahun 2025 adanya kegiatan Lelang Bondo Desa yang merupakan salah satu unsur dari Pendapatan Asli Desa ( PADES)